Geografis Desa
KONDISI UMUM DESA
Desa Ibul adalah kesatuan masyarakat hukum,yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat hak asal usul,dan/atau tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Desa Ibul adalah salah satu dari 42 desa yang ada di Kabupaten Belitung.Dan desa ibul sendiri berbatasan dengan desa-desa lainnya:
- Di sebelah Timur Desa Ibul berbatasan langsung dengan desa simpang Tiga Kecamatan Simpang Renggiang Kab.Belitung timur;
- Di sebelah Barat berbatasan langsung dengan Desa Badau Kecamatan Badau Kab.Belitung;
- Di sebelah Utara berbatasan langsung dengan Desa Badau Kecamatan Badau Kab.Belitung;
- Di sebelah Selatan berbatsan dengan Desa Nyuruk Kecamatan Dendang Kab.Belitung Timur.
Secara administratif Desa Ibul mempunyai luas wilayah kurang lebih 3000 Hektar persegi,dan keberadaan desa Ibul terletak ditengah-tengah pulau Belitung yang berada diatas ketinggian 3000 m diatas permukaan air laut.Jumlah Penduduk Desa Ibul pada Desember 2018 berjumlah 1.228 orang.
LUAS DAN PEMBAGIAN WILAYAH
| LUAS WILAYAH ( Km ) |
PEMBAGIAN WILAYAH
| KETERANGAN | ||
| DUSUN | RW | RT | ||
| (3.000 Ha) | 3 | 3 |
11
|
|