PENGUMUMUMAN PERPANJANGAN PENDAFTARAN KE DUA CALON KEPALA DESA IBUL
- Jul 15, 2026
- by Admin Desa Ibul
Menindaklanjuti Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ibul tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Ibul Kecamatan Badau Kabupaten Belitung Tahun Anggaran 2026, dengan ini kami mengumumkan Pelaksanaan Perpanjangan Pendaftaran Ke Dua Calon Kepala Desa Ibul, Kecamatan Badau, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Waktu dan Tempat Pendaftaran
-
Hari: Selasa s.d. Kamis
-
Tanggal: 14 Juli s.d. 23 Juli 2026
-
Tempat: Sekretariat Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Ibul
-
Jam Buka Sekretariat:
-
14 Juli s.d. 22 Juli 2026: Pukul 08.00 WIB s.d. 16.00 WIB
-
23 Juli 2026: Pukul 08.00 WIB s.d. 23.59 WIB
-
-
Catatan Penting: Pendaftaran resmi ditutup pada tanggal 23 Juli 2026 pukul 23.59 WIB.
2. Syarat Calon Kepala Desa
Bagi Anda warga negara yang ingin mendaftar, wajib memenuhi persyaratan umum berikut:
-
Warga Negara Republik Indonesia.
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.
-
Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
-
Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
-
Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa.
-
Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara.
-
Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih (kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang dan diumumkan secara jujur kepada publik).
-
Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
-
Berbadan sehat.
-
Menyampaikan naskah visi dan misi.
-
Tidak pernah mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya dan/atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Kepala Desa.
-
Bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya.
3. Berkas Permohonan (Dibuat dalam 4 Rangkap)
Pendaftar wajib menyerahkan dokumen berkas permohonan yang meliputi:
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK).
-
Fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
-
Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir (sesuai ketentuan legalisasi instansi pendidikan terkait).
-
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres Belitung.
-
Surat keterangan sehat dan surat keterangan bebas dari narkoba/zat adiktif dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
-
Surat izin dari pejabat berwenang/atasan langsung (khusus bagi ASN, TNI, POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD).
-
Surat keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara.
-
Surat pernyataan bersedia dicalonkan dan pernyataan terkait poin-poin persyaratan di atas.
-
Surat izin dari suami/istri bagi bakal calon yang sudah menikah.
-
Pas foto warna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar (Laki-laki: latar belakang biru; Perempuan: latar belakang merah, menggunakan kemeja putih).
-
Naskah tertulis mengenai visi dan misi bakal Calon Kepala Desa apabila terpilih.
4. Tata Cara Pendaftaran
-
Bakal Calon Kepala Desa mendaftarkan diri secara langsung kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa dengan membawa Surat Lamaran beserta berkas persyaratannya.
-
Panitia akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan.
-
Jika berkas lengkap, Panitia akan memberikan bukti penerimaan kelengkapan dokumen.
-
Jika terdapat kekurangan berkas administrasi, Panitia akan menginfokan kepada Bakal Calon untuk segera dilengkapi kembali selama masa pendaftaran berlangsung.
-
PENDAFTARAN GRATIS! TANPA DIPUNGUT BIAYA APAPUN!
Hubungi Kami (Informasi & Layanan):
Jika ada hal yang ingin ditanyakan, silakan hubungi kontak panitia berikut:
-
Mursita: 0819 2956 4529
-
Sehono: 0815 3938 5088
Ayo...! Wujudkan Desa Ibul yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera Bersama Pemimpin Pilihan Kita.
Ibul, 14 Juli 2026
Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa Ibul ( M U R S I T A ) No Hp 0819 2956 4529
Mari kita gunakan kesempatan perpanjangan ini untuk membawa perubahan positif bagi Desa Ibul. Segera siapkan berkas Anda dan daftarkan diri sebelum batas waktu berakhir!